Hukum
Tim Hukum Merah Putih Lapor ke MA, Minta Pengujian Ulang Putusan Suket Ijazah Gibran
Sindonews · 2 jam lalu
Sumber: Sindonews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- MA memutuskan suket ijazah Gibran tidak sah dalam putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026.
- Tim Hukum Merah Putih meminta MA bentuk tim untuk meninjau ulang putusan kasasi tersebut.
- Putusan MA diklaim distribusi dan putusan sama tanggal 30 Oktober 2026.
- Tim Hukum menyatakan putusan mengganggu rasa keadilan karena proses distribusi terlalu singkat.
- Permohonan dilakukan pada Senin, 2 November 2026, di Jakarta Pusat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.