‹ Kembali
Hukum

Apakah Putusan MA Bisa Jadi Dasar Gugat Kedudukan Gibran sebagai Wapres? Feri Amsari Beri Penjelasan

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polri: Korban TPPO tentara bayaran Rusia hanya dilatih satu bulan (Antara · 5 menit lalu)Kapolri Larang Personel Gunakan Vape, Sanksi Disiplin hingga Pidana Menanti (Media Indonesia · 10 menit lalu)Polda Metro Jaya segera agendakan pemeriksaan Betrand Peto (Antara · 14 menit lalu)Arahan Terbaru Kapolri: Polisi Pakai Vape Akan Kena Sanksi (Detik · 15 menit lalu)