‹ Kembali
Ekonomi

DJP Buka Suara Soal Pajak Digital 9 November, Transfer Uang Bakal Kena PPN?

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kabar Baik, Ada Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (JPNN · 3 menit lalu)Inflasi Oktober 3,23 persen, Airlangga: Pemerintah tidak khawatir (Antara · 7 menit lalu)BJB Syariah Buka Suara soal 2,2 Kg Emas Milik Nasabah Diduga Hilang (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Harga Avtur Tembus Rp23.315/Liter, Kemenhub Tahan Fuel Surcharge 40 Persen (Okezone · 8 menit lalu)