‹ Kembali
Hukum

MA Batalkan Suket Gibran, Subhan Palal Buka Ruang Pidana Bagi Penerbit, Pemakai, hingga KPU

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran pada 30 Oktober 2026.
  • Kemendikdasmen dan KPU diminta jelaskan tindak lanjut putusan MA terkait suket Gibran.
  • MK sebelumnya menolak gugatan suket Gibran karena tidak temukan dokumen ijazah luar negeri.
  • Putusan MA menyangkut keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
  • Gerindra menghormati independensi MA dan menegaskan kepastian hukum dalam proses ketatanegaraan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi ungkap modus pencuri dua mobil boks di Duren Sawit Jaktim (Antara · 6 menit lalu)Terungkap di Sidang, Ferry Boboho Cerita Diminta Febrie Minta Uang Rp50 Miliar ke Tan Kian (iNews · 16 menit lalu)Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Wagub Jateng: Kami Berpihak pada Ponpes, Kasus Ini Harus Transparan (Republika · 16 menit lalu)Terdakwa Kasus Bea Cukai Ngaku Pernah Dihubungi, Ahmad Dhani Beri Penjelasan (Detik · 16 menit lalu)