Hukum
Polisi ungkap modus pencuri dua mobil boks di Duren Sawit Jaktim
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial S alias R (23) terkait pencurian dua mobil boks perusahaan.
- Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Dua pencurian terjadi pada 11 dan 30 September 2026 di Duren Sawit sekitar pukul 06.00 WIB.
- Kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing Rp250 juta dan Rp275 juta.
- Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.