‹ Kembali
Hukum

Polisi ungkap modus pencuri dua mobil boks di Duren Sawit Jaktim

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polres Metro Jakarta Timur menangkap pria berinisial S alias R (23) terkait pencurian dua mobil boks perusahaan.
  • Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • Dua pencurian terjadi pada 11 dan 30 September 2026 di Duren Sawit sekitar pukul 06.00 WIB.
  • Kedua perusahaan mengalami kerugian masing-masing Rp250 juta dan Rp275 juta.
  • Tersangka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Summarecon Tegaskan SHBG Terkait Kasus ATR di KPK Diperoleh Secara Sah (Detik · 3 menit lalu)Kompolnas Dukung Kebijakan Anggota Polri Dilarang Gunakan Vape | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Duo Maling Berkostum Ninja Bawa Golok Curi Motor di Bogor, Pelaku Ditangkap (Detik · 5 menit lalu)PP Muhammadiyah Tegaskan Konsistensi Fatwa Soal Rokok Elektrik (JPNN · 9 menit lalu)