‹ Kembali
Politik

PKB Kaji Serius Opsi Penggunaan Hak Angket Pascaputusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Gibran

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menyatakan suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • PKB kaji opsi penggunaan hak angket usai putusan MA.
  • Hak angket fokus pada pertanggungjawaban proses administrasi suket.
  • Putusan MA menjadi pijakan untuk DPR mengajukan HMP.
  • DPR punya tiga instrumen: hak interpelasi, hak angket, dan HMP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Putusan MA soal Suket SMA Wapres Gibran: Administrasi atau Konstitusi? (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Doli Golkar Sebut Pemerintah juga Punya Tanggung Jawab Selesaikan Polemik Ijazah Gibran (Sindonews · 10 menit lalu)Bahlil Ingatkan Pengusaha Jangan Kelola Tambang Bak Orang Kelaparan (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Hadapi Musim Hujan, Ratu Dewa Instruksikan OPD Siaga Banjir dan Pohon Tumbang (JPNN · 10 menit lalu)