Politik
PKB Kaji Serius Opsi Penggunaan Hak Angket Pascaputusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Gibran
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA menyatakan suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
- PKB kaji opsi penggunaan hak angket usai putusan MA.
- Hak angket fokus pada pertanggungjawaban proses administrasi suket.
- Putusan MA menjadi pijakan untuk DPR mengajukan HMP.
- DPR punya tiga instrumen: hak interpelasi, hak angket, dan HMP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.