‹ Kembali
Politik

Putusan MA soal Suket SMA Wapres Gibran: Administrasi atau Konstitusi?

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kemendikdasmen perluas penginternasionalan bahasa Indonesia di Rusia (Antara · 7 menit lalu)SR Terintegrasi pertama di NTB resmi beroperasi, prioritaskan siswa 3T (Antara · 10 menit lalu)Menperin dorong pemanfaatan momentum positif industri nasional (Antara · 12 menit lalu)Mendes Yandri tegaskan seleksi beasiswa ke Jepang tanpa intervensi (Antara · 16 menit lalu)