‹ Kembali
Hukum

Kemenkum Kaltim gratiskan biaya pendaftaran hak cipta karya

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tarif pendaftaran ciptaan resmi disesuaikan dari dua ratus ribu rupiah menjadi nol rupiah.
  • Kebijakan tarif nol rupiah berlaku bagi seluruh jenis karya cipta seperti seni musik, buku, foto, film, hingga aplikasi komputer.
  • Kreator dapat mengajukan permohonan pendaftaran ciptaan secara mandiri melalui portal resmi.
  • Surat pendaftaran ciptaan berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan yang sah untuk mengantisipasi sengketa hukum.
  • Kanwil Kemenkum Kaltim mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual bersama pemerintah provinsi setempat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sebelum Dibakar Nenek, ABG di Depok Diduga Pernah Dianiaya hingga Dibotaki (Detik · 2 menit lalu)MUI Jateng Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo (Detik · 4 menit lalu)Polisi ungkap modus pencuri dua mobil boks di Duren Sawit Jaktim (Antara · 9 menit lalu)Terungkap di Sidang, Ferry Boboho Cerita Diminta Febrie Minta Uang Rp50 Miliar ke Tan Kian (iNews · 20 menit lalu)