‹ Kembali
Politik

Pelanggaran Bus Capai 55 Persen, Kemenhub Perketat Pengawasan | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kemenhub perketat pengawasan di 115 Terminal Tipe A karena pelanggaran operasional tembus 55 persen.
  • Pelanggaran dominan terjadi pada penyimpangan trayek, masa berlaku kartu pengawasan, dan dokumen uji berkala.
  • Data rekapitulasi periode Januari hingga Oktober 2026 menunjukkan 55,73 persen perjalanan bus terindikasi pelanggaran.
  • Petugas mencatat lebih dari 2 juta kali pelanggaran terkait trayek dan dokumen kendaraan.
  • Kemenhub akan optimalkan aplikasi TOS untuk memantau dan evaluasi kepatuhan operator bus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Putusan MA soal Suket SMA Wapres Gibran: Administrasi atau Konstitusi? (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Doli Golkar Sebut Pemerintah juga Punya Tanggung Jawab Selesaikan Polemik Ijazah Gibran (Sindonews · 11 menit lalu)Bahlil Ingatkan Pengusaha Jangan Kelola Tambang Bak Orang Kelaparan (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Hadapi Musim Hujan, Ratu Dewa Instruksikan OPD Siaga Banjir dan Pohon Tumbang (JPNN · 11 menit lalu)