Politik
Pelanggaran Bus Capai 55 Persen, Kemenhub Perketat Pengawasan | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kemenhub perketat pengawasan di 115 Terminal Tipe A karena pelanggaran operasional tembus 55 persen.
- Pelanggaran dominan terjadi pada penyimpangan trayek, masa berlaku kartu pengawasan, dan dokumen uji berkala.
- Data rekapitulasi periode Januari hingga Oktober 2026 menunjukkan 55,73 persen perjalanan bus terindikasi pelanggaran.
- Petugas mencatat lebih dari 2 juta kali pelanggaran terkait trayek dan dokumen kendaraan.
- Kemenhub akan optimalkan aplikasi TOS untuk memantau dan evaluasi kepatuhan operator bus.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.