‹ Kembali
Ekonomi

DJP sebut pajak digital tak otomatis bikin transfer dana kena PPN

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DJP Tegaskan Transfer Uang ke Luar Negeri tidak Otomatis Kena Pajak (Republika · 3 menit lalu)Kasus Pembunuhan Bayi di Toilet Pasar Kebayoran Lama, Polisi: Tak Ada Alasan Khusus Pilih Korban (iNews · 6 menit lalu)IHSG Ditutup Naik 0,79%, Asing Net Sell Rp 375,54 M, GOTO dan BUMI Ramai Diburu (Katadata · 6 menit lalu)UNM Beri Penghargaan, Rektor Tekankan Pentingnya Dukungan bagi Talenta Mahasiswa (Republika · 6 menit lalu)