‹ Kembali
Ekonomi

DJP Tegaskan Transfer Uang ke Luar Negeri tidak Otomatis Kena Pajak

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital bukan jenis pajak baru dan tidak otomatis mengenai PPN pada transfer dana pribadi.
  • SPP-TDLN hanya diterapkan pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
  • Sistem ini mencegah pemungutan ganda dan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
  • Transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN sesuai ketentuan.
  • Pemungutan PPN lewat SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Emtek (EMTK) Jual Saham Entitas Usaha PT Indopay Merchant Services (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Setoran Pajak Digital 2026 Sudah Rp 58,75 T, Ditjen Pajak Perkuat Pengawasan dan Perluas Basis (Republika · 4 menit lalu)BTS Rampungkan Konser di Amerika Selatan, 835.000 Tiket Sold Out (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Allianz Ingatkan Tekanan Fiskal Berlanjut hingga 2027, Pemerintah Perlu Atur Belanja (Republika · 7 menit lalu)