‹ Kembali
Hukum

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Mulyanto PKS Minta DPR Segera Bentuk Pansus

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Gugatan Subhan Palal diterima dengan nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan kasasi diputus 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim Yulius, Hari Sugiharto, Maftuh Effendi.
  • Jimly Asshiddiqie menyatakan pemakzulan membutuhkan persetujuan 8 pimpinan parpol di DPR.
  • Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Gibran mundur secara sukarela.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ingat Pesan KPK, DPRD Jember Berhati-hati Soal Hibah Tanah untuk Kejaksaan (Berita Jatim · 10 menit lalu)Ortu Keji Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Jaksel Ditetapkan Tersangka (Detik · 10 menit lalu)Wujudkan 'Polisi Bersama Masyarakat', Polres Pelalawan Bedah Rumah Lansia (Detik · 13 menit lalu)Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur (CNN Indonesia · 14 menit lalu)