‹ Kembali
Hukum

Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan tidak temukan bukti Gibran punya ijazah luar negeri yang sah.
  • MA menilai surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
  • Putusan MA tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
  • Kedudukan Gibran gugur secara konstitusional menurut pakar hukum tata negara.
  • Pasal 7A UUD memperbolehkan pemakzulan jika tidak memenuhi syarat sebagai wapres.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Listrik Mendadak Padam, Pansus DPRD Jember Bahas Hibah Tanah untuk Kejaksaan di Tengah Kegelapan (Berita Jatim · 7 menit lalu)Peringati Sumpah Pemuda, Universitas Tarakanita Ajak Mahasiswa Bangun Budaya Antikorupsi (JPNN · 12 menit lalu)Putusan MA, Etika Kekuasaan, dan Konstitusi (Detik · 18 menit lalu)Amran apresiasi warga lapor polisi bongkar 20 ton beras SPHP dioplos (Antara · 18 menit lalu)