‹ Kembali
Hukum

Video:Geger! 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 Perusahaan Modal Asing

Sumber: CNBC Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
  • Sebanyak 4 dari 20 korporasi tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing.
  • Penetapan tersangka disampaikan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia Senin, 02/11/2026.
  • Kasus ini mencakup kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ingat Pesan KPK, DPRD Jember Berhati-hati Soal Hibah Tanah untuk Kejaksaan (Berita Jatim · 6 menit lalu)Wujudkan 'Polisi Bersama Masyarakat', Polres Pelalawan Bedah Rumah Lansia (Detik · 10 menit lalu)Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Tim Hukum Militan Gibran 08 Angkat Bicara (Sindonews · 14 menit lalu)