‹ Kembali
Ekonomi

Simak! Ini Daftar Insentif Pajak Buat Investor di PFII

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • UU No.6 Tahun 2026 tentang PFII mengatur fasilitas perpajakan untuk menarik investasi.
  • Fasilitas PPh diberikan untuk jangka waktu 50 tahun kepada subjek pajak luar negeri dan 18 kegiatan usaha sektor keuangan.
  • Insentif PPh meliputi pengecualian penghasilan luar negeri, pengurangan PPh badan 100%, dan PPh final 0% untuk tenaga ahli.
  • Insentif PPN/PPNBM mencakup tidak dipungut PPN atas barang dan jasa strategis serta pengecualian PPnBM hunian mewah.
  • Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein (Antara · 3 menit lalu)Tak Cuma MSCI! Ini 20 Drama yang Buat IHSG Babak Belur Sepanjang 2026 (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Bukan Sekadar Merampas Aset, DPR Ingin Korban Kejahatan Ekonomi Dapat Ganti Rugi | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Danantara Ungkap Alasan Logo Tampil di TIME100 Next Gala (CNN Indonesia · 4 menit lalu)