Ekonomi
Simak! Ini Daftar Insentif Pajak Buat Investor di PFII
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- UU No.6 Tahun 2026 tentang PFII mengatur fasilitas perpajakan untuk menarik investasi.
- Fasilitas PPh diberikan untuk jangka waktu 50 tahun kepada subjek pajak luar negeri dan 18 kegiatan usaha sektor keuangan.
- Insentif PPh meliputi pengecualian penghasilan luar negeri, pengurangan PPh badan 100%, dan PPh final 0% untuk tenaga ahli.
- Insentif PPN/PPNBM mencakup tidak dipungut PPN atas barang dan jasa strategis serta pengecualian PPnBM hunian mewah.
- Insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.