‹ Kembali
Hukum

Mengembalikan Pemilu ke Mandat Kesejahteraan

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Demokrasi elektoral Indonesia dinilai mengidap penyakit kronis instrumentalisme teknis yang menguras energi politik untuk prosedur dan logistik.
  • Isu krusial seperti ketimpangan ekonomi struktural, krisis iklim, reforma agraria, dan pendidikan tenggelam di bawah riuh politik elektoral.
  • Sistem proporsional terbuka murni memicu kanibalisme politik antarcalon legislatif dan mendorong politik modal serta transaksi politik uang.
  • MK cenderung menafsirkan kedaulatan rakyat sebatas prosedur formal dan jarang menautkannya dengan mandat Pasal 33 UUD 1945.
  • Penulis mengusulkan redesain UU Pemilu dan UU Parpol, termasuk earmarking 40 persen bantuan keuangan partai untuk badan riset dan think tank.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wujudkan 'Polisi Bersama Masyarakat', Polres Pelalawan Bedah Rumah Lansia (Detik · 7 menit lalu)Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, Tim Hukum Militan Gibran 08 Angkat Bicara (Sindonews · 11 menit lalu)Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Komisi VIII DPR Soroti Perlindungan Santriwati | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)