‹ Kembali
Hukum

Hari Ini MA Jelaskan Putusan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Alumni Pesantren Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Ponpes Sukoharjo (Detik · 11 menit lalu)Polda Riau Tindak Lanjuti Arahan Kapolri soal Larangan Vape, Minta Propam Awasi (Detik · 16 menit lalu)DPRA desak BPJN cegah berulangnya kasus longsor di barat Aceh (Antara · 20 menit lalu)Penampakan Corong Toa Masjid Ciputat Bolong-bolong Diduga Ditembak Senapan (Detik · 38 menit lalu)