Ekonomi
Bank Syariah Warung Sebelah: Dekat di Mata Kita, Jelas di Mata Hukum
CNBC Indonesia · 56 menit lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
- BSI Agen telah melampaui 135 ribu dari Sabang sampai Merauke dengan transaksi Rp52,80 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 38,41 persen.
- Jumlah agen bertambah rata-rata 8,13 persen setiap tahun.
- Agen berkedudukan sebagai mitra berdasarkan perjanjian dan kewenangan yang diberikan bank, bukan karyawan bank.
- Hubungan agen diatur lewat konsep pemberian kuasa Pasal 1792 KUHPerdata dan wakalah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000.
- Pasal 20 ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.03/2022 mewajibkan bank memantau, melatih agen, dan bertanggung jawab atas tindakan agen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.