‹ Kembali
Ekonomi

Bank Syariah Warung Sebelah: Dekat di Mata Kita, Jelas di Mata Hukum

Sumber: CNBC Indonesia · 56 menit lalu
Recap • TITIR
  • BSI Agen telah melampaui 135 ribu dari Sabang sampai Merauke dengan transaksi Rp52,80 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 38,41 persen.
  • Jumlah agen bertambah rata-rata 8,13 persen setiap tahun.
  • Agen berkedudukan sebagai mitra berdasarkan perjanjian dan kewenangan yang diberikan bank, bukan karyawan bank.
  • Hubungan agen diatur lewat konsep pemberian kuasa Pasal 1792 KUHPerdata dan wakalah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000.
  • Pasal 20 ayat (1) POJK Nomor 1/POJK.03/2022 mewajibkan bank memantau, melatih agen, dan bertanggung jawab atas tindakan agen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Induk Instagram Perluas Bisnis ke Robot Humanoid, Gandeng Startup Cina (Katadata · 4 menit lalu)PLN Pertahankan Predikat Terbaik Nasional Satya JKN Awards 2026 (Republika · 4 menit lalu)OJK Resmi Gabungkan 4 BPR, Begini Nasib Bank Hasil Merger (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Safrizal ZA Raih Penghargaan Kepemimpinan Kolaboratif dalam Masa Kritis | LPP RRI (RRI · 10 menit lalu)