‹ Kembali
Hukum

MA Batalkan Suket SMA Gibran, Politisi Demokrat Sebut Kedudukan Wapres Batal Demi Hukum

Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ingat Pesan KPK, DPRD Jember Berhati-hati Soal Hibah Tanah untuk Kejaksaan (Berita Jatim · 10 menit lalu)Ortu Keji Bunuh Bayi 20 Bulan di Toilet Jaksel Ditetapkan Tersangka (Detik · 11 menit lalu)Wujudkan 'Polisi Bersama Masyarakat', Polres Pelalawan Bedah Rumah Lansia (Detik · 13 menit lalu)Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur (CNN Indonesia · 14 menit lalu)