‹ Kembali
Hukum

Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
  • MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
  • Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
  • Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Insanul Fahmi Disebut Tak Lancar Beri Nafkah Anak, Kuasa Hukum Pastikan Kekurangan akan Dirapel (Tribunnews · 10 menit lalu)Karyawan Koperasi di Probolinggo Tewas Dibacok, Polisi Buru Pelaku (Jatim Now · 14 menit lalu)MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini (Okezone · 15 menit lalu)Menengangkan Penangkapan Residivis Curanmor di Babel, Disergap Polisi di Dalam Bus (iNews · 15 menit lalu)