‹ Kembali
Ekonomi

Bank, Fintech, GOTO, Lazada Cs Bakal Tarik Pajak per 9 November

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pajak digital diberlakukan efektif 9 November 2026 untuk bank, fintech, dan platform e-commerce.
  • Semua bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk Shopee, Lazada, GOTO wajib pungut dan setor pajak.
  • Penerimaan pajak Indonesia mencapai 12% dari PDB, lebih rendah dibanding negara ASEAN.
  • PPh Pasal 22 sudah diberlakukan 1 Oktober 2026 untuk empat marketplace: Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada.
  • Kebijakan PPh Pasal 22 tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Mampukah Asia Tenggara Meredam Guncangan Geopolitik Global? (CNN Indonesia · 3 menit lalu)Juara di Wina, Alcaraz sempurnakan catatan ATP 500 musim ini (Antara · 3 menit lalu)Bank Syariah Warung Sebelah: Dekat di Mata Kita, Jelas di Mata Hukum (CNBC Indonesia · 4 menit lalu)Ini 4 Aturan Baru di Industri Keuangan RI Berlaku November: HSC - GWM (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)