Ekonomi
Bank, Fintech, GOTO, Lazada Cs Bakal Tarik Pajak per 9 November
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pajak digital diberlakukan efektif 9 November 2026 untuk bank, fintech, dan platform e-commerce.
- Semua bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk Shopee, Lazada, GOTO wajib pungut dan setor pajak.
- Penerimaan pajak Indonesia mencapai 12% dari PDB, lebih rendah dibanding negara ASEAN.
- PPh Pasal 22 sudah diberlakukan 1 Oktober 2026 untuk empat marketplace: Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada.
- Kebijakan PPh Pasal 22 tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.