Hukum
Polri Terbitkan Larangan Penggunaan Vape bagi Anggota Kepolisian
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polri terbitkan edaran larangan penggunaan vape bagi seluruh personel mulai 30 Oktober 2026.
- Larangan berlaku di lingkungan kerja dan di luar lingkungan kerja untuk semua Pegawai Negeri Polri.
- Vape dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika cair, termasuk etomidate yang klasifikasi Narkotika Golongan II.
- Polri ambil langkah pencegahan internal sebagai bagian dari never ending war against narcotics.
- Kebijakan ini menjadi contoh untuk institusi dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.