‹ Kembali
Hukum

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Pakar Nilai Posisi Wapres Kini Tak Punya Dasar Hukum yang Kuat

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran? (Jatim Now · 8 menit lalu)Kerusuhan Pecah di Jerman, 200 Orang Ditangkap Usai Demo Gen Z Disusupi Kelompok Radikal (Media Indonesia · 12 menit lalu)Kronologi Penggerebekan Narkoba Besar-besaran di Kampung Bahari, Polisi Naik KRL Tangkap Puluhan Orang (Okezone · 13 menit lalu)Kuasa Hukum Ungkap Sifat Temperamental Nenek dalam Kasus Pembakaran Anak 16 Tahun di Depok (JPNN · 15 menit lalu)