‹ Kembali
Hukum

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Sumber: Jatim Now · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan ini diunggah di situs resmi MA pada 30 Oktober 2 Tahun 2026.
  • Subhan Palal meminta putusan MA tidak bertentangan dengan putusan MK.
  • Putusan ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan kerugian bagi publik.
  • DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan dan mendapatkan masukan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rullyandi Sebut Gibran Tetap Wapres usai Putusan MA PDIP: Mau Membelokkan Isu (Sindonews · 15 menit lalu)Polisi Belanda amankan 34 diduga pericuh unjuk rasa di Den Haag (Antara · 15 menit lalu)FASTA dan Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi (Sindonews · 27 menit lalu)Ratusan Orang Ditangkap Buntut Rusuh Demo Gen Z di Jerman (Detik · 38 menit lalu)