‹ Kembali
Hukum

Respons Putusan MA, Wasekjen Demokrat: Status Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres

Sumber: Sindonews · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Kami Dukung Penegakan Hukum Transparan (iNews · 7 menit lalu)Haryara Tambunan Dorong Kadin Aktif Dukung Arahan Presiden Prabowo (Tribunnews · 11 menit lalu)Polisi dan BNN Gerebek Markas Narkoba di Kampung Bahari, 1.816 Personel Dikerahkan (Mili.id · 13 menit lalu)MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Pakar Nilai Posisi Wapres Kini Tak Punya Dasar Hukum yang Kuat (Tribunnews · 24 menit lalu)