‹ Kembali
Hukum

Kasus 'Nenek Bakar Cucu', Pelaku Rupanya Bukan Nenek Korban

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polisi periksa kejiwaan M (69) karena keterangan kerap berubah-ubah.
  • M disebut nenek tirinya LAZ (17), bukan nenek kandung.
  • LAZ masih kritis di RS Fatmawati dengan luka bakar 80 persen.
  • M dijerat pasal KDRT dan perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
  • DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan kekerasan terhadap anak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Kami Dukung Penegakan Hukum Transparan (iNews · 12 menit lalu)Haryara Tambunan Dorong Kadin Aktif Dukung Arahan Presiden Prabowo (Tribunnews · 16 menit lalu)Polisi dan BNN Gerebek Markas Narkoba di Kampung Bahari, 1.816 Personel Dikerahkan (Mili.id · 18 menit lalu)MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Pakar Nilai Posisi Wapres Kini Tak Punya Dasar Hukum yang Kuat (Tribunnews · 29 menit lalu)