Hukum
Kasus 'Nenek Bakar Cucu', Pelaku Rupanya Bukan Nenek Korban
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polisi periksa kejiwaan M (69) karena keterangan kerap berubah-ubah.
- M disebut nenek tirinya LAZ (17), bukan nenek kandung.
- LAZ masih kritis di RS Fatmawati dengan luka bakar 80 persen.
- M dijerat pasal KDRT dan perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
- DPR akan audiensi untuk memetakan persoalan kekerasan terhadap anak.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.