‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Sebut Putusan MA dan MK Sah Gugurkan Status Wapres Gibran

Sumber: Warta Ekonomi · 40 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komnas HAM minta Polri periksa prosedur penggeledahan Ponpes Sukoharjo (Antara · 10 menit lalu)KAI Jelaskan soal Polisi Naik KRL saat Gerebek Kampung Bahari: Tak Ganggu Perjalanan Reguler (Tribunnews · 11 menit lalu)Kasus 'Nenek Bakar Cucu', Pelaku Rupanya Bukan Nenek Korban (Detik · 14 menit lalu)Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Kamis 5 November, Ini Persiapannya (Sindonews · 21 menit lalu)