‹ Kembali
Hukum

Peran 2 Tersangka Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, 1 Orang Ditangkap dan 1 Lainnya DPO

Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • ST dan I, eks napi teroris, ditetapkan tersangka pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Sukoharjo.
  • ST menyerang petugas dengan sajam dan busur panah saat penggerebekan di Desa Purbayan, Sukoharjo, 19 Oktober 2026.
  • ST dan I dihuni di rumah di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, saat digerebek 19 Oktober 2026.
  • Petugas terluka dua saat penangkapan ST, yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
  • I, eks napiter, terlibat pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, dengan target Polsek Pasar Kliwon tahun 2015.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Pembakar Warung Mi Babi Sukoharjo (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Komnas HAM Beberkan Kesalahan Polisi Saat Geledah Ponpes di Sukoharjo, Tarik Paksa Santriwati (Republika · 15 menit lalu)Besok, Letjen Widi Prasetijono Akan Bacakan Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan BUMD Cilacap (Tribunnews · 19 menit lalu)Polisi Bagikan Makanan ke Peserta Bulan Solidaritas Palestina di Monas (Detik · 22 menit lalu)