Ekonomi
Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta 19 Jenis Karya Melalui PNBP Nol Rupiah | LPP RRI
RRI · 1 jam lalu
Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah gratiskan pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya melalui PNBP nol rupiah.
- Kebijakan ini diberlakukan untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi pencipta dan UMKM.
- Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah.
- Tujuan kebijakan adalah menghilangkan hambatan biaya bagi pelaku seni dan komunitas kreatif.
- Pencatatan dilakukan melalui penetapan tarif PNBP nol rupiah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.