‹ Kembali
Ekonomi

Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta 19 Jenis Karya Melalui PNBP Nol Rupiah | LPP RRI

Sumber: RRI · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah gratiskan pencatatan hak cipta untuk 19 jenis karya melalui PNBP nol rupiah.
  • Kebijakan ini diberlakukan untuk memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi pencipta dan UMKM.
  • Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah.
  • Tujuan kebijakan adalah menghilangkan hambatan biaya bagi pelaku seni dan komunitas kreatif.
  • Pencatatan dilakukan melalui penetapan tarif PNBP nol rupiah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Penyidikan Rampung, OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus BPR DCN ke Kejaksaan | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Pelaku Kejahatan Siap Diumumkan, OJK Pertimbangkan Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN ke Pidana (Okezone · 9 menit lalu)Suzy Dikabarkan Beli Hunian Mewah di Gangnam, Harganya Tembus Rp543 Miliar (Medcom · 15 menit lalu)Candra Darusman Ingatkan Musisi Baru Perlu Pahami Peran Publisher | LPP RRI (RRI · 15 menit lalu)