‹ Kembali
Hukum

Pakar Hukum Nilai Tafsir Kerugian Negara Terlampau Luas

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pakar hukum Chairul Huda menilai tafsir kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603-604 KUHP terlalu luas.
  • Huda menyebut investor, pelaku usaha, dan direksi BUMN waswas karena tafsir yang luas bukan karena pasalnya, tapi karena praktik penegakan hukum.
  • Contoh kasus: Direksi BUMN dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara meski kerugian BUMN sudah diatur dalam UU BUMN.
  • Huda menyarankan definisi kerugian keuangan negara harus dipertegas dalam revisi Pasal 603 dan 604 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komnas HAM Beberkan Kesalahan Polisi Saat Geledah Ponpes di Sukoharjo, Tarik Paksa Santriwati (Republika · 4 menit lalu)Besok, Letjen Widi Prasetijono Akan Bacakan Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan BUMD Cilacap (Tribunnews · 8 menit lalu)Polisi Bagikan Makanan ke Peserta Bulan Solidaritas Palestina di Monas (Detik · 11 menit lalu)VIDEO: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis Istri Siri (CNN Indonesia · 11 menit lalu)