Hukum
Pakar Hukum Nilai Tafsir Kerugian Negara Terlampau Luas
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pakar hukum Chairul Huda menilai tafsir kerugian negara dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603-604 KUHP terlalu luas.
- Huda menyebut investor, pelaku usaha, dan direksi BUMN waswas karena tafsir yang luas bukan karena pasalnya, tapi karena praktik penegakan hukum.
- Contoh kasus: Direksi BUMN dihukum karena dianggap merugikan keuangan negara meski kerugian BUMN sudah diatur dalam UU BUMN.
- Huda menyarankan definisi kerugian keuangan negara harus dipertegas dalam revisi Pasal 603 dan 604 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.