‹ Kembali
Hukum

VIDEO: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis Istri Siri

Sumber: CNN Indonesia · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Reza Indragiri Amriel jelaskan teori rasionalitas dalam kasus pembunuhan berencana di Madiun.
  • Empat unsur target, insentif, sumber daya, dan risiko diperlukan untuk membuktikan kejahatan berencana.
  • Pelaku dibuktikan rasional, waras, dan tidak mengalami gangguan mental berdasarkan hasil psikologis.
  • Aksi membakar dan menggiling tubuh dianggap tipikal untuk menghilangkan saksi dan barang bukti.
  • Pasal 459 KUHP Baru atur pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi di Ngawi Gerak Cepat Antar Pulang Anak Tersesat di Pinggir Jalan Dini Hari (Berita Jatim · 14 menit lalu)Polda Sumsel Ungkap 71 Kasus Narkoba, Rp21,79 Miliar Barang Bukti Dimusnahkan (JPNN · 19 menit lalu)Sarwendah Klaim Tak Terima Biaya Anak dari Ruben Onsu Sejak Januari 2026 (JPNN · 25 menit lalu)Perempuan Pembakar Anak 16 Tahun di Depok Ternyata Nenek Angkat Korban (JPNN · 29 menit lalu)