‹ Kembali
Hukum

Putusan MA terkait Suket Gibran Auto Menyeret Prabowo? Pakar: Tentu Tidak, Justru Presiden yang Tertipu

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan pendidikan Gibran.
  • MA menyatakan surat keterangan tidak sah dan memerintahkan ditarik serta dimusnahkan.
  • Putusan berdampak pada dasar administrasi pendidikan Gibran dalam daftar calon wakil presiden.
  • Ahmad Yani menilai perlu penarikan dokumen dan pemeriksaan pejabat yang menerbitkan surat.
  • DPR harus merespons jika Gibran tidak undur diri secara sukarela.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Komnas HAM Beberkan Kesalahan Polisi Saat Geledah Ponpes di Sukoharjo, Tarik Paksa Santriwati (Republika · 3 menit lalu)Besok, Letjen Widi Prasetijono Akan Bacakan Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan BUMD Cilacap (Tribunnews · 6 menit lalu)Polisi Bagikan Makanan ke Peserta Bulan Solidaritas Palestina di Monas (Detik · 10 menit lalu)VIDEO: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis Istri Siri (CNN Indonesia · 10 menit lalu)