Hukum
Putusan MA terkait Suket Gibran Auto Menyeret Prabowo? Pakar: Tentu Tidak, Justru Presiden yang Tertipu
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA mengabulkan gugatan Subhan Palal terkait surat keterangan pendidikan Gibran.
- MA menyatakan surat keterangan tidak sah dan memerintahkan ditarik serta dimusnahkan.
- Putusan berdampak pada dasar administrasi pendidikan Gibran dalam daftar calon wakil presiden.
- Ahmad Yani menilai perlu penarikan dokumen dan pemeriksaan pejabat yang menerbitkan surat.
- DPR harus merespons jika Gibran tidak undur diri secara sukarela.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.