Hukum
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kecaman, Begini Penjelasan Kapolda Jateng
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polda Jateng gerebek dua ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo dan Karanganyar.
- Penggeledahan dilakukan setelah penyidik dapat izin dan penetapan dari pengadilan.
- Tersangka ST ditangkap pada 19 Oktober 2026 setelah perlawanan dengan senjata tajam.
- Dua anggota Brimob terluka saat menangkap ST yang memegang samurai dan celurit.
- Buronan berinisial I tidak ditemukan, sedangkan polisi menyita pedang, busur, cairan asam, dan buku.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.