‹ Kembali
Hukum

Curi PS Milik Mertua lalu Dijual Lewat Medsos, Pria Blitar Dicokok Polisi Tulungagung

Sumber: Berita Jatim · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • EJ (27) warga Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar, ditangkap karena mencuri mesin PS milik mertuanya.
  • Pelaku pernah terjerat kasus pencurian Juli 2026 yang diselesaikan melalui Restorasi Justice.
  • Mesin PS dicuri pada Minggu, 18 Oktober 2026, dan ditemukan tidak ada di rumah korban.
  • EJ mengakui curiga dan menyatakan mesin PS dijual lewat media sosial.
  • Tersangka ditahan di Mapolsek Rejotangan dan dijerat dengan Pasal 481 ayat (2) dan/atau Pasal 476 KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Besok, Letjen Widi Prasetijono Akan Bacakan Nota Pembelaan Kasus Dugaan Korupsi Lahan BUMD Cilacap (Tribunnews · 4 menit lalu)Polisi Bagikan Makanan ke Peserta Bulan Solidaritas Palestina di Monas (Detik · 7 menit lalu)VIDEO: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sadis Istri Siri (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Geledah PT IPPS terkait Kasus Transfer Pricing PT TPL, Kejagung Temukan Ruang Tersembunyi (Tribunnews · 9 menit lalu)