‹ Kembali
Hukum

Usai Putusan MA, Pakar Hukum Tata Negara Ultimatum Gibran Agar Mengundurkan Diri dalam Waktu 3x24 Jam!

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA batalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
  • MA memerintahkan dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.
  • Ahmad Yani desak Gibran undur diri dalam waktu 3 x 24 jam.
  • Putusan tersebut memengaruhi dasar administrasi pencalonan Gibran.
  • MK sebelumnya mempertimbangkan bukti pendidikan Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OpenAI Hadapi Gugatan Baru Menyusul Kematian Seorang Pengguna ChatGPT (Sindonews · 7 menit lalu)Eropa Membara! Ratusan Ribu Orang kembali Berunjuk Rasa di Prancis hingga Jerman (Okezone · 12 menit lalu)Pria Jakbar Ditangkap Keciduk Bawa Paket Sabu dalam Tas Kecil Hello Kitty (Detik · 20 menit lalu)Ombudsman Ingatkan Polri Jaga Etika dan Hormati HAM saat Penggeledahan (RMOL · 24 menit lalu)