Hukum
Usai Putusan MA, Pakar Hukum Tata Negara Ultimatum Gibran Agar Mengundurkan Diri dalam Waktu 3x24 Jam!
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA batalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
- MA memerintahkan dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.
- Ahmad Yani desak Gibran undur diri dalam waktu 3 x 24 jam.
- Putusan tersebut memengaruhi dasar administrasi pencalonan Gibran.
- MK sebelumnya mempertimbangkan bukti pendidikan Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.