‹ Kembali
Hukum

TNI AD Jamin Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Infanteri Jihad Terus Berjalan

Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • TNI AD pastikan proses hukum kasus tewasnya Letda Inf Jihad transparan dan profesional.
  • Letda Inf AG diduga kelalaian saat mengosongkan senjata api di gudang Kopassus.
  • Tersangka ditahan dan berkas serta barang bukti dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
  • Insiden terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Letda Inf AG dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya Tangkap 20 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Jabodetabek (JPNN · 23 menit lalu)Pelaku Bullying Siswi SMPN 10 Tangsel Dipolisikan | LPP RRI (RRI · 31 menit lalu)‎43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat Bersama PERADI (Medcom · 44 menit lalu)Kapolri Minta Klub Sepak Bola Perkuat Komunikasi dengan Suporter | LPP RRI (RRI · 50 menit lalu)