Hukum
Polda Metro Jaya Tangkap 20 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Jabodetabek
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polda Metro Jaya tangkap 20 tersangka curanmor dari 23 laporan polisi di Jabodetabek.
- 16 kasus diungkap Subdit Jatanras, lima oleh Subdit Resmob, dua oleh Subdit Ranmor.
- Penyidik menyita 17 sepeda motor, tujuh telepon, tiga pisau, empat kunci T, tiga helm, delapan pakaian, dua rekaman CCTV.
- Tersangka dewasa dijerat Pasal 476 dan 477 KUHP dengan hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun.
- Polda Metro Jaya tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku curanmor dan tawuran di wilayah hukumnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.