Hukum
Polisi Buru Tersangka Lain di Kasus Penyerangan Dekat Kampung Ambon
Detik · 58 menit lalu
Sumber: Detik · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- Polda Metro Jaya mengamankan FDM, tersangka penembakan dan pembacokan yang melukai tiga orang di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat.
- Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyatakan pihaknya masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui.
- FDM menyerahkan diri melalui perantara di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan senjata api rakitan dan dua butir amunisi.
- Motif aksi FDM adalah balas dendam karena merasa tidak terima setelah dipukuli sekelompok orang.
- Tersangka dijerat Pasal 262 ayat 3 dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 9 dan 15 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.