‹ Kembali
Hukum

Polisi Buru Tersangka Lain di Kasus Penyerangan Dekat Kampung Ambon

Sumber: Detik · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Polda Metro Jaya mengamankan FDM, tersangka penembakan dan pembacokan yang melukai tiga orang di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat.
  • Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyatakan pihaknya masih memburu tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui.
  • FDM menyerahkan diri melalui perantara di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan senjata api rakitan dan dua butir amunisi.
  • Motif aksi FDM adalah balas dendam karena merasa tidak terima setelah dipukuli sekelompok orang.
  • Tersangka dijerat Pasal 262 ayat 3 dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling lama 9 dan 15 tahun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pelaku Bullying Siswi SMPN 10 Tangsel Dipolisikan | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)‎43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat Bersama PERADI (Medcom · 15 menit lalu)Kapolri Minta Klub Sepak Bola Perkuat Komunikasi dengan Suporter | LPP RRI (RRI · 22 menit lalu)TNI AD Jamin Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Infanteri Jihad Terus Berjalan (RMOL · 37 menit lalu)