Hukum
Berantas Curanmor di Jakarta, Polisi Tangkap 20 Orang dan Sita 17 Motor
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polda Metro Jaya menangkap 20 anggota sindikat curanmor yang beraksi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Penangkapan berawal dari penanganan 23 laporan polisi dengan total korban mencapai 22 orang.
- Sebanyak 19 tersangka dewasa ditahan, sedangkan satu pelaku anak diproses melalui mekanisme diversi.
- Penyidik menyita barang bukti meliputi 17 sepeda motor, 7 telepon genggam, 3 bilah pisau, dan 4 kunci letter T.
- Para tersangka dewasa dijerat Pasal 476 dan Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.