Pemanfaatan AI dalam Praktik Hukum Harus Diimbangi Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Tribunnews · 59 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
DPC Peradi Jakarta Barat meningkatkan literasi AI bagi advokat, alumni PKPA, dan calon advokat melalui kegiatan Level Up Volume 18.
Kegiatan hybrid bertema "Praktik Advokat di Era Artificial Intelligence: Literasi, Pemanfaatan, dan Tanggung Jawab Profesi" menghadirkan Dr. Riyo Hanggoro Prasetyo.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyebut penguasaan AI sebagai kompetensi yang perlu dikembangkan advokat.
AI dinilai membantu efisiensi pekerjaan advokat, tetapi risiko halusinasi AI perlu diwaspadai karena dapat menghasilkan informasi keliru.
Tanggung jawab profesional atas layanan hukum tetap berada pada advokat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.