‹ Kembali
Hukum

Pemanfaatan AI dalam Praktik Hukum Harus Diimbangi Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Sumber: Tribunnews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • DPC Peradi Jakarta Barat meningkatkan literasi AI bagi advokat, alumni PKPA, dan calon advokat melalui kegiatan Level Up Volume 18.
  • Kegiatan hybrid bertema "Praktik Advokat di Era Artificial Intelligence: Literasi, Pemanfaatan, dan Tanggung Jawab Profesi" menghadirkan Dr. Riyo Hanggoro Prasetyo.
  • Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat menyebut penguasaan AI sebagai kompetensi yang perlu dikembangkan advokat.
  • AI dinilai membantu efisiensi pekerjaan advokat, tetapi risiko halusinasi AI perlu diwaspadai karena dapat menghasilkan informasi keliru.
  • Tanggung jawab profesional atas layanan hukum tetap berada pada advokat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Hukum Mendorong Masyarakat Mengenali Ciri Hubungan Toksik | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)Gelar Acara Bareng Raffi Ahmad di Bundaran HI Sehari Setelah Demo Mahasiswa, Polisi Minta Maaf (Republika · 12 menit lalu)Krisis Konstitusi Polandia Memuncak, Presiden Tuding Mahkamah Konstitusi Direbut Paksa (Republika · 16 menit lalu)Polda Metro Periksa Psikologi Bharada AR, Penembak Bharatu Laurentius hingga Tewas (Sindonews · 18 menit lalu)