‹ Kembali
Hukum

Polisi ungkap motif balas dendam dalam penganiayaan di Kampung Ambon

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Penyerangan bersenpi di Kampung Ambon dipicu dendam pelaku usai dipukul.
  • Tersangka FDM menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya membawa satu senpi rakitan.
  • Insiden melukai tiga korban, termasuk satu dengan luka tembak di telinga.
  • FDM dijerat pasal 262 ayat (3) dan pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023.
  • Polisi memburu anggota kelompok lain yang masuk dalam DPO.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kantor IPPS Disegel Kejagung usai Digeledah terkait Kasus Korupsi PT TPL (Sindonews · 9 menit lalu)Rapat tahunan PKC berakhir, tegaskan pemberantasan korupsi partai (Antara · 19 menit lalu)Berantas Curanmor di Jakarta, Polisi Tangkap 20 Orang dan Sita 17 Motor (Tribunnews · 29 menit lalu)3 Warga Jadi Korban Penembakan-Pembacokan di Kampung Ambon, Satu Pelaku Ditangkap (Okezone · 37 menit lalu)