Hukum
Kronologi Gugatan Subhan soal Suket SMA Gibran Berakhir Menang di MA
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan Suket penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
- MA menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran yang dipakai sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.
- Gugatan diajukan advokat HM Subhan dan amar putusan dibacakan Jumat (30/10) dengan nomor 742 K/TUN/2026.
- Sebelumnya gugatan kandas di pengadilan tingkat pertama dan banding, lalu MA menganulir kedua putusan itu.
- Putusan kasasi diputuskan Hakim Ketua Yulius, Hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.