‹ Kembali
Hukum

Kronologi Gugatan Subhan soal Suket SMA Gibran Berakhir Menang di MA

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi gugatan Suket penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
  • MA menyatakan surat penyetaraan SMA Gibran yang dipakai sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 tidak sah.
  • Gugatan diajukan advokat HM Subhan dan amar putusan dibacakan Jumat (30/10) dengan nomor 742 K/TUN/2026.
  • Sebelumnya gugatan kandas di pengadilan tingkat pertama dan banding, lalu MA menganulir kedua putusan itu.
  • Putusan kasasi diputuskan Hakim Ketua Yulius, Hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wakapolda Jateng Temui Ulama, Jelaskan Penggeledahan di Ponpes (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Ponpes HQ Bersyukur Barang yang Sempat Disita Sudah Dibalikin (Detik · 13 menit lalu)Polisi Sudah Kembalikan Motor-HP yang Disita Saat Penggeledahan Ponpes HQ (Detik · 15 menit lalu)Polisi ungkap motif balas dendam dalam penganiayaan di Kampung Ambon (Antara · 17 menit lalu)