Ekonomi
Dari Kripto hingga Fintech, Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp58,75 Triliun
Okezone · 2 jam lalu
Sumber: Okezone · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- DJP kantongi Rp58,75 triliun dari setoran pajak digital hingga 30 September 2026.
- Penerimaan berasal dari empat sektor: PMSE, aset kripto, fintech, dan pengadaan jasa pemerintah via Pajak SIPP.
- PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dari total penerimaan pajak digital.
- Pajak SIPP mengumpulkan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Total penerimaan mencapai Rp58,75 triliun hingga akhir September 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.