‹ Kembali
Ekonomi

Dari Kripto hingga Fintech, Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp58,75 Triliun

Sumber: Okezone · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP kantongi Rp58,75 triliun dari setoran pajak digital hingga 30 September 2026.
  • Penerimaan berasal dari empat sektor: PMSE, aset kripto, fintech, dan pengadaan jasa pemerintah via Pajak SIPP.
  • PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dari total penerimaan pajak digital.
  • Pajak SIPP mengumpulkan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Total penerimaan mencapai Rp58,75 triliun hingga akhir September 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DPR Soroti Nasib Korban Investasi Bodong, Minta Aset Pelaku Dikembalikan | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Dorong Lingkungan Kerja Inklusif dan Pemberdayaan Perempuan, PLN Raih Dua Penghargaan Bergengsi (Republika · 11 menit lalu)OJK Beri Sanksi Tertulis ke Pelaku Perdagangan Saham SUPR - TRON (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)Kepala Bakom Sebut Ekonomi RI Tumbuh 5,6% dan Gaji Buruh Naik (Detik · 14 menit lalu)