‹ Kembali
Ekonomi

Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban Kriminalisasi

Sumber: Okezone · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dinilai rawan kriminalisasi pelaku usaha, termasuk BUMN.
  • Kerugian dari keputusan bisnis tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
  • Prinsip business judgment rule harus dilindungi untuk melindungi keputusan bisnis yang wajar.
  • Penerapan Pasal 2 dan 3 menyimpang dari semangat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
  • Aparat penegak hukum belum memperhatikan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 613 ayat (3) KUHAP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BPA Melelang Aset Tersangka Samin Tan Senilai Rp264 Miliar | LPP RRI (RRI · 1 menit lalu)Cara Hangat Matrix NAP Info Mempererat Hubungan dengan Pelanggannya (JPNN · 9 menit lalu)DPR Soroti Nasib Korban Investasi Bodong, Minta Aset Pelaku Dikembalikan | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)Dorong Lingkungan Kerja Inklusif dan Pemberdayaan Perempuan, PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia (Medcom · 13 menit lalu)