Ekonomi
Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban Kriminalisasi
Okezone · 2 jam lalu
Sumber: Okezone · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dinilai rawan kriminalisasi pelaku usaha, termasuk BUMN.
- Kerugian dari keputusan bisnis tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
- Prinsip business judgment rule harus dilindungi untuk melindungi keputusan bisnis yang wajar.
- Penerapan Pasal 2 dan 3 menyimpang dari semangat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.
- Aparat penegak hukum belum memperhatikan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 613 ayat (3) KUHAP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.