Politik
Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?
iNews · 59 menit lalu
Sumber: iNews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Gugatan Subhan Palal diterima dengan nomor 742 K/TUN/2026.
- Putusan kasasi diputus 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim Yulius, Hari Sugiharto, Maftuh Effendi.
- Jimly Asshiddiqie menyatakan pemakzulan membutuhkan persetujuan 8 pimpinan parpol di DPR.
- Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Gibran mundur secara sukarela.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.