‹ Kembali
Politik

Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?

Sumber: iNews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA batalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Gugatan Subhan Palal diterima dengan nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan kasasi diputus 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim Yulius, Hari Sugiharto, Maftuh Effendi.
  • Jimly Asshiddiqie menyatakan pemakzulan membutuhkan persetujuan 8 pimpinan parpol di DPR.
  • Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika Gibran mundur secara sukarela.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sambangi Kediaman Prabowo, Khozinudin Serahkan Surat Desakan Gibran Mundur (Sindonews · 6 menit lalu)Kemendagri Latih 42 Petugas Pemadam Kebakaran dari 6 Negara Kawasan Pasifik (Sindonews · 9 menit lalu)Dua atlet Porprov meninggal, Menpora minta evaluasi keselamatan (Antara · 10 menit lalu)3 Langkah Politik yang Bisa Diambil DPR Setelah Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran (Tribunnews · 13 menit lalu)