Politik
3 Langkah Politik yang Bisa Diambil DPR Setelah Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran
Tribunnews · 1 jam lalu
Sumber: Tribunnews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA menolak keabsahan Suket penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.
- Putusan MA menegaskan tindakan penerbitan Suket tidak sah dan batal demi hukum.
- MK dan MA memutuskan status Suket berbeda: MK soal capres, MA soal tindakan administratif.
- Fraksi PKB akan gunakan putusan MK dan MA sebagai dasar langkah politik.
- Aspirasi masyarakat sipil akan dikaji dan ditindaklanjuti setelah putusan MA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.