‹ Kembali
Hukum

Munaslub IWAPI Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum AD/ART

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • 26 dari 37 DPD IWAPI menyatakan Munaslub di Bandung pada 29–30 Oktober 2026 sah dan mengikat karena memenuhi kuorum dua pertiga.
  • Munaslub menolak pemberhentian 26 ketua DPD oleh DPP lama karena dinilai tidak sesuai AD/ART.
  • Pemberhentian 26 ketua DPD dianggap melanggar kewenangan berjenjang dan hak membela diri.
  • DPD tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan sebelum diberhentikan.
  • Keputusan pemberhentian tidak mengikat dan dianggap melompati tahapan sanksi sesuai AD/ART.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kalimantan, di Papua Kebakaran Belum Padam (Republika · 14 menit lalu)OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun, 9 Sekuritas Terkait DSSA (CNBC Indonesia · 17 menit lalu)Rencana Renovasi Stadion Mandala Krida Masih Menunggu Hasil Analisis Tim UGM (JPNN · 23 menit lalu)Polda Jabar Buka Suara soal Mahasiswa yang Diamankan Pascakericuhan 20 Oktober di Bandung (JPNN · 28 menit lalu)