‹ Kembali
Hukum

Sidang Perdana Korupsi Tambang Samin Tan Digelar 5 November

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka Samin Tan.
  • Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Samin Tan digelar Kamis, 5 November 2026 di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk empat terdakwa lain, yaitu Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
  • Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat PT AKT yang izinnya dicabut pada 2017, namun diduga tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.
  • Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun, dikalkulasikan sejak 2017-2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur (Republika · 6 menit lalu)Kuasa Hukum Gibran Tegaskan Putusan Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres (Detik · 10 menit lalu)Prabowo Mereka yang Malas Belajar Sejarah akan Dihukum Sejarah (Republika · 12 menit lalu)DPRD Serang Minta Normalisasi Sungai Tonjong Dikebut untuk Antisipasi Banjir | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)