‹ Kembali
Hukum

Kuasa Hukum Gibran Tegaskan Putusan Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OJK Denda Sinar Mas Tunggal Rp1,5 Triliun, 9 Sekuritas Terkait DSSA (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Rencana Renovasi Stadion Mandala Krida Masih Menunggu Hasil Analisis Tim UGM (JPNN · 9 menit lalu)Polda Jabar Buka Suara soal Mahasiswa yang Diamankan Pascakericuhan 20 Oktober di Bandung (JPNN · 14 menit lalu)Bolehkah Umat Muslim Merayakan Halloween? (Okezone · 14 menit lalu)