‹ Kembali
Hukum

Karhutla di Kalimantan, Kemenhut Tetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai Tersangka

Sumber: Republika · 57 menit lalu
Recap • TITIR
  • Dua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus karhutla.
  • Perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
  • Penetapan tersangka dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan.
  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangani 120 perkara karhutla.
  • Dari 15 subjek hukum, 11 masih dalam penyidikan umum dan dua sudah menjadi tersangka.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur (Republika · 6 menit lalu)Kuasa Hukum Gibran Tegaskan Putusan Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres (Detik · 10 menit lalu)Prabowo Mereka yang Malas Belajar Sejarah akan Dihukum Sejarah (Republika · 12 menit lalu)DPRD Serang Minta Normalisasi Sungai Tonjong Dikebut untuk Antisipasi Banjir | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)